Tugas :

Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi.

Dalam pasal 1, Rumah Detensi Imigrasi atau disebut RUDENIM adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang keimigrasian di lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wiliyah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang disebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.05.IL.02.01 Tahun 2006 Tentang Rumah Detensi Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian.

Fungsi :

a. melaksanakan tugas penindakan;
b. melaksanakan tugas pengisolasian;
c. melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran/deportasi.

Sub Bagian Tata Usaha

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari :
a. urusan kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian;
b. urusan keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan; dan
c. urusan Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat,
perlengkapan dan rumah tangga.

Sub Bagian Registrasi, Administrasi, & Pelaporan

Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pencatatan pada saat masuk dan keluar, membuat dokumentasi sidik jari, foto, dan menyimpan benda-benda milik pribadi, serta melaksanakan pemulangan terdetensi dan pelaporannya.

Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan terdiri dari :
a. Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan, registrasi,
membuat dokumentasi sidik jari, foto dan menyimpan serta mengamankan
benda-benda pribadi terdetensi;
b. Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan
pemulangan terdetensi, dan pelaporannya.

Sub Bagian Perawatan dan Kesehatan

Seksi Perawatan dan Kesehatan memiliki tugas :
a. melakukan penyiapan kebutuhan makan terdetensi;
b. melakukan penyiapan kebutuhan perawatan kesehatan, kegiatan olah raga, dan
memfasilitasi kegiatan ibadah terdetensi.
Seksi Perawatan dan Kesehatan terdiri dari :
a. Sub Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan penyiapan kebutuhan makan
terdetensi.
b. Sub Seksi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan kebutuhan
perawatan kesehatan, kegiatan olah raga dan memfasilitasi kegiatan ibadah
terdetensi.

Sub Bagian Keamanan dan Ketertiban

Seksi Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengamanan, melakukan pengisolasian dan pemindahan terdetensi antar Rudenim serta pengeluaran terdetensi dalam rangka pengusiran dan pemulangannya.

Seksi Keamanan dan Ketertiban terdiri dari :
a. Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal pembagian tugas pengamanan, melaksanakan tugas penjagaan dan keamanan di lingkungan Rudenim.
b. Sub Seksi Ketertiban melakukan pengaturan penempatan, pengisolasian, pelaksanaan pemindahan terdetensi, serta menjaga ketertiban dan pengeluaran terdetensi dalam rangka pengusiran dan pemulangannya.