Rumah Detensi Imigrasi Semarang atau yang dikenal dengan Rudenim Semarang, merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Beralamat di Jalan Hanoman Raya Nomor 10, Krapyak, Semarang Barat, Semarang.

Rudenim Semarang memiliki bangunan dua lantai seluas 800 m2 dan total luas tanah sebesar 4086 m2. Dalam pelaksanaan tugas serta fungsi dalam hal pendetensian dan pendeportasian Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, Rudenim Semarang memiliki cakupan wilayah kerja meliputi Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Kalimantan Tengah.

Rumah Detensi Imigrasi Semarang siap dalam mewujudkan Zona Integritas sebagai predikat yang diberikan kepada Instansi yang berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang ersih dan melayani masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Rudenim Semarang memiliki tim kerja Zona Integritas yang terdiri dari 6 Kelompok Kerja diantaranya, Manajemen Perubahan, yang memiliki tanggung jawab dalam pembentukan tim kerja Zona Integritas, Menyusun dokumen rencana kerja, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan Zona Integritas. Yang bertujuan mengubah mekanisme kerja serta budaya kerja pegawai Rudenim Semarang menjadi lebih baik.

Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas system, proses, dan prosedur kerja yang jelas, kelompok kerja Penataan Tatalaksana menerapkan Standar Operasional Prosedur atau SOP dalam pelaksanaan manajemen kerja serta peningkatan penggunaan teknologi informasi secara elektronik atau e-office.

Peningkatan profesionalisme SDM merupakan suatu hal yang penting dalam pembangunan Zona Intergitas yang menjadi tanggung jawab kelompok kerja Penataan Sistem Manajemen SDM. Penegakan aturan disiplin dan pemanfaatan aplikasi Sistem Kepegawaian menjadi tugasnya yang diharapkan dapat memberikan perubahan positif terhadap Sumber Daya Manusia di rudenim Semarang.

Dalam meningkatkan kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja pada Rumah Detensi Imigrasi Semarang harus ada keterlibatan pimpinan dalam setiap penyusunan rencana kinerja sehingga dapat menghasilkan laporan kinerja yang berkualitas yang merupakan tugas dari kelompok kerja Penguatan Akuntabilitas Kinerja.

Kelompok kerja Penguatan Pengawasan mempunyai peran penting untuk mewujudkan satuan kerja yang bersih dan bebas dari KKN dengan melakukan identifikasi manajemen resiko, penerapan wistle blowing system serta membentuk tim penilaian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan penanganan pengaduan masyarakat melalui aplikasi e-lapor, call center dan social media.

Inovasi-inovasi dalam pelayanan public terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan standar pelayanan yang sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Dalam hal ini kelompok kerja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik menerapkan budaya pelayanan prima dan senantiasa melakukan Survey Kepuasan Masyarakat, guna menciptakan kualitas pelayanan yang lebih baik.

Dengan adanya kelompok kerja pembangunan Zona Integritas diharapkan nantinya pada Rumah Detensi Imigrasi Semarang terdapat perbaikan nyata di masa yang akan datang sebagai sebuah landasan yang kokoh dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Lain-lain

Rumah Detensi Imigrasi Semarang beralamat di Jalan Hanoman Raya No.10 Krapyak Semarang Barat – Semarang dengan bangunan gedung kantor 2 (dua) lantai seluas 800 m2 dan luas tanah 4086 m2. Blok sel sebagai tempat penampungan sementara orang asing merupakan Tugas Pokok dan Fungsi dari Rumah Detensi Imigrasi Semarang.

Rumah Detensi Imigrasi Semarang memiliki gedung blok sel sebagai tempat pendetensian/ penampungan Orang Asing (Deteni) yang terdiri dari 2 (dua) lantai dan tiap lantai mempunyai 6 (enam) kamar blok sel, dan secara keseluruhan dapat menampung 60 (enam puluh) orang Deteni yang pembangunannya difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM), dan telah selesai pada bulan November 2013 dan beroperasional, sementara pelaksanaan tugas sehari-hari di bidang fasilitatif maupun subtantif berjalan dengan baik.

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2817 tanggal 30 Juli 2018 hal Pengembalian Fungsi Rumah Detensi Imigrasi dan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5.GR.02.07-4.944 tanggal 30 November 2018 hal Implementasi Pengembalian Fungsi Rudenim, diinformasikan bahwa Rudenim Semarang telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengosongkan Rudenim dari Pencari Suaka dan Pengungsi, kecuali terhadap mereka yang dikenakan pengisolasian atau dalam proses pemulangan atau dalam proses penempatan ke negara ketiga;
  2. Pengungsi dan Pencari Suaka telah berada di tempat penampungan (Wisma Husada) yang dilakukan secara bertahap sampai dengan tanggal 15 Desember 2018;
  3. Melaporkan data terkini terkait dengan jumlah pencari suaka dan pengungsi berjumlah 104 (seratus empat) deteni berdasarkan surat Kepala Rumah Detensi Imigrasi Semarang Nomor W13.IMI.IMI.7-GR.02.03-1177 tanggal 17 Desember 2018 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi (data deteni terlampir);
  4. Melaporkan pendataan ulang kondisi Rudenim yang rusak saat menjadi tempat penampungan sementara bagi para pengungsi dan pencari suaka;
  5. Melaporkan perkembangan dan kendala terkait implementasi dari kegiatan pengembalian fungsi Rudenim secara tertulis kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui surat Nomor W13.IMI.IMI.7-GR.02.07-1114 tanggal 04 Desember 2018.