Semarang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang menerima pendetensian satu orang deteni warga negara (WN) Nigeria dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap pada Kamis, 3 Juli 2025. Proses penerimaan dilakukan sesuai prosedur standar yang berlaku.
Setibanya di Rudenim, deteni menjalani proses peregistrasian yang meliputi penginputan data identitas, pengambilan foto, dan pemindaian sidik jari untuk keperluan dokumentasi dan pendataan.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan badan guna memastikan tidak ada barang yang dilarang masuk ke area detensi. Setelah pemeriksaan selesai, deteni diberikan kebutuhan bulanan seperti perlengkapan mandi, pakaian, dan kebutuhan dasar lainnya.
Sebagai langkah awal penempatan, deteni ditempatkan di ruang isolasi selama tujuh hari untuk observasi sebelum dipindahkan ke blok hunian utama.
Seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Rumah Detensi Imigrasi Semarang.