Rudenim Semarang Melakukan Pendetensian Satu (1) WNA Malaysia dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Semarang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang menerima pemindahan empat orang deteni warga negara asing dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang pada Kamis, 6 Juni 2025. Deteni tersebut dipindahkan sebagai bagian dari upaya redistribusi dan penanganan deteni antarwilayah.
Setibanya di Rudenim Semarang pada hari Kamis, 06 Juni 2025 deteni terlebih dahulu menjalani registrasi deteni melalui Aplikasi Penanganan Deteni. Tahap ini meliputi verifikasi dokumen, pengambilan foto, sidik jari, serta penginputan data ke dalam sistem guna memastikan kelengkapan administrasi dan identitas masing-masing deteni.
Setelah itu diloanjutkan pemeriksaan keamanan oleh Seksi Keamanan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap barang bawaan dan tubuh deteni guna memastikan tidak adanya barang terlarang yang dibawa ke dalam lingkungan detensi.
Sebagai bagian dari prosedur tetap, usai seluruh tahapan tersebut, para deteni kemudian ditempatkan di ruang isolasi selama tujuh hari untuk pemantauan kondisi kesehatan dan mencegah potensi penyebaran penyakit menular di lingkungan Rudenim.
Seluruh proses pendetensian berlangsung tertib dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan prinsip humanis serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.