Jakarta, 24-28 Juli 2024 – Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang menghadiri kegiatan Konsinyasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta. Acara yang berlangsung selama lima hari ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman bagi Satuan Kerja Keimigrasian di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal pengelolaan BMN.

Kegiatan ini melibatkan berbagai agenda penting, di antaranya:

  1. Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PB.01.02 Tahun 2024: Menguraikan perubahan kedua atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor MH.HH02.PB.02 Tahun 2021 mengenai Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud, dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Materi ini penting untuk memastikan semua satuan kerja memahami dan mengikuti standar terbaru dalam pengelolaan aset.
  2. Pembekalan tentang Tata Cara Revisi RKBMN 2024/2025 dan Penyusunan RKBMN 2026: Peserta diberikan pengetahuan dan panduan praktis mengenai revisi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk tahun 2024/2025 serta cara penyusunan RKBMN untuk tahun 2026. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam perencanaan kebutuhan BMN.
  3. Tata Cara Penetapan Status Penggunaan BMN: Membahas prosedur dan langkah-langkah yang harus diikuti dalam menetapkan status penggunaan BMN, sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan secara optimal dan sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Sosialisasi Kodefikasi BMN, Penghapusan Dokumen Usang, dan BMN Berfungsi Khusus: Memberikan pemahaman tentang pentingnya kodefikasi BMN, proses penghapusan dokumen usang, serta pengelolaan BMN yang memiliki fungsi khusus.
  5. Penguatan Terkait Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN): Mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan mematuhi kebijakan pemerintah.
  6. Penguatan Terkait Implementasi SOPAP Dokumen Imigrasi: Memberikan arahan dan pemahaman terkait penerapan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) dalam pengelolaan dokumen imigrasi, sehingga pelayanan imigrasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta dalam pengelolaan BMN, serta memastikan bahwa pengelolaan aset negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pengelolaan BMN dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efektif, mendukung tercapainya tujuan organisasi secara keseluruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *