Pada hari Senin, 15 Juli 2024. Rumah Detensi Imigrasi Semarang mengikuti kegiatan “Dengar Pendapat Publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian” yang diadakan oleh Direktorat Jendral Imigrasi melalui viryual zoom. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Semarang beserta jajaran Pegawai Struktural berkumpul di aula kantor Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk mengikuti kegiatan ini.

Dengar Pendapat Publik RUU Keimigrasian ini membahas Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan menghadirkan Agus Pambagio selaku Pengambat Kebijakan Publik, Fahri Bachmid selaku Akademisi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Surjadi selaku Akademisi Universitas Indonesia dan akademisi lainnya.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, dan dilanjutkan dengan keynote speech oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Dalam pemaparannya, Dirjen Silmy Karim menyampaikan beberapa poin penting terkait RUU Keimigrasian, di antaranya: Permasalahan pada Pasal 16 huruf b terkait dengan kata “penyelidikan”; Pasal 64 ayat 3 terkait dengan pemberian izin masuk kembali kepada pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAP); Pasal 97 ayat 1 terkait jangka waktu pencegahan; Pasal 102 ayat 1 terkait jangka waktu penangkalan; Pasal 103 terkait rencana cekal yang diatur oleh menteri; Pasal 137 terkait pelaksanaan UU yang dibebankan pada APBN, yang dikhawatirkan dapat menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Dirjen Silmy Karim mengharapkan partisipasi aktif dan diskusi konstruktif dari semua pihak yang hadir dalam RDP ini untuk membantu menyempurnakan rancangan Undang-Undang Keimigrasian.

Rapat Dengar Pendapat ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan RUU Keimigrasian. Masukan dan saran dari berbagai pihak akan dipertimbangkan untuk menghasilkan undang-undang yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *