Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang menerima satu orang deteni berkewarganegaraan Nigeria kiriman dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Jumat(02/05). Deteni tersebut merupakan eks narapidana kasus narkotika yang telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas dan selanjutnya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Proses penerimaan berlangsung sesuai dengan prosedur standar, mulai dari registrasi, pemeriksaan, hingga masa isolasi.
Setibanya di Rudenim Semarang, deteni langsung menjalani proses administrasi yang mencakup penginputan data, pengambilan foto, serta perekaman sidik jari. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan identitas dan kelengkapan dokumen yang bersangkutan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap tubuh dan barang bawaan deteni guna menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan detensi. Pemeriksaan kesehatan menyeluruh juga dilakukan oleh petugas medis untuk mendeteksi potensi penyakit serta memastikan kondisi fisik deteni dalam keadaan baik.
Sebagai bagian dari protokol kesehatan dan penyesuaian awal, deteni akan menjalani masa isolasi mandiri selama tujuh hari ke depan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penularan penyakit dan memastikan deteni dalam kondisi sehat sebelum bergabung dengan penghuni lain di blok hunian.