Selasa, 9 Juli 2024 – Dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintah dalam penanganan pengungsi, Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyelenggarakan kegiatan kajian bertajuk “Penanganan Pengungsi di Indonesia dari Perspektif Keimigrasian”. Kegiatan ini diadakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh kepala divisi keimigrasian kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta kepala rumah detensi imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM, Bapak Jamaruli Manihuruk. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa permasalahan pengungsi adalah isu yang sangat kompleks dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Saat ini, pemerintah hanya memiliki satu instrumen kebijakan terkait pengungsi, yaitu Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Namun, Perpres 125/2016 hanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Padahal, jika dilihat dari muatannya, banyak aspek yang berkaitan dengan Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Keimigrasian, dan Pemerintah Daerah (otonomi daerah). Berangkat dari hal ini, dalam usaha meningkatkan kinerja pemerintah dalam penanganan pengungsi, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan analisis kebijakan terkait penanganan pengungsi dari perspektif keimigrasian.

Ketua Tim Kajian memaparkan beberapa poin penting yang menjadi latar belakang pembahasan ini, yaitu dinamika migrasi global akibat perang, konflik bersenjata, kekerasan, dan persekusi etnis dan agama, serta tantangan yang semakin besar yang dihadapi Indonesia dalam penanganan pengungsi.

Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan dari UNHCR, IOM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Selain itu, turut hadir narasumber dari Universitas Indonesia, Ibu Margareta Hanita, serta pakar keimigrasian, Bapak Alvi Syahrin.

Dalam penyampaian materi, Ibu Margareta Hanita menjelaskan tantangan implementasi kebijakan penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia berdasarkan Perpres No. 125 Tahun 2016. Dilanjutkan dengan pemaparan dari Bapak Alvi Syahrin yang mengevaluasi pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam penanganan pengungsi di Indonesia.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, pemerintah dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas penanganan pengungsi di Indonesia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan memperkuat kerangka kebijakan yang ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *