Semarang, 25 Juni 2024 – Pada hari Selasa, 25 Juni 2024, pukul 08.00 WIB, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Semarang beserta tim mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Kegiatan dimulai dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Bapak Is Edy Ekoputranto selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Dalam laporannya, Bapak Is Edy memaparkan berbagai pencapaian dan tantangan yang dihadapi dalam pengawasan orang asing di wilayah Jawa Tengah.

Selanjutnya, Bapak Tejo Harwanto selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Bapak Tejo menekankan pentingnya kerjasama antar instansi terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan orang asing. Beliau menyampaikan bahwa pengawasan ini tidak mungkin dilakukan oleh jajaran Keimigrasian sendiri, melainkan memerlukan sinergi antara semua anggota Timpora baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Kecamatan. Diharapkan adanya harmonisasi dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian paparan oleh Bapak Jumiyo, Analis Keimigrasian Ahli Madya pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Dalam paparannya, Bapak Jumiyo melaporkan bahwa jumlah Warga Negara Asing (WNA) di Jawa Tengah saat ini mencapai 10.610 orang. Selain itu, hingga tanggal 20 Juni 2024, Imigrasi se-Jawa Tengah telah melakukan penegakan hukum terhadap 40 WNA, yang terdiri dari 4 Projustitia dan 36 deportasi.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh 28 anggota Timpora dari lintas instansi, serta 22 anggota dari jajaran Kemenkumham Jawa Tengah. Setiap instansi anggota Timpora turut menyampaikan tanggapan dan rekomendasi guna meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Tengah.

Sesi diskusi tanya jawab serta pertukaran data dan informasi orang asing antara peserta rapat juga dilakukan, dengan tujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam pengawasan orang asing.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing di wilayah Jawa Tengah, serta menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *